Text
Tata Kelola Koperasi Yang Baik
Tata Kelola Perusahaan yang Baik, atau Good Corporate Governance (GCG) lahir di tahun 1975an. Lahirnya GCG karena terjadi penyimpangan, persengkongkolan, penyelewengan dan tindakan-tindakan moral hazard lain di banyak perusahaan yang tidak diketahui secara dini. GCG merupakan pengetahuan baru di masa itu di bidang organisasi dan pengawasan, agar perusahaan dapat terkelola secara baik. Dalam kaitan itu maka GCG dapat dikembangkan di banyak Lembaga, seperti perseroan, pemerintahan, yayasan, usaha kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi. Untuk koperasi, maka bahasanya menjadi Tata Kelola Koperasi yang Baik, atau GCG tercantum dalam Bab 1 dan Bab 2.
Bab 3 memuat konsep dasar GCG dan pengukuran GCG di perusahaan milik negara dan perusahaan milik swasta, penerapan GCG sudah lama. Untuk perusahaan milik negara dipedomani melalui peraturan Menteri BUMN sekitar tahun 2012 atau 10 tahun lalu. Di koperasi belum ada pengalaman penerapan GCG dan ini menjadi satu kesulitan tersendiri. Atas dasar itulah, maka penerapan Tata Kelola Koperasi yang Baik, atau GCG dikembangkan dari pengalaman di perseroan milik negara dan pengalaman koperasi di luar negeri. Penyatuan konsep ini menghasilkan konsep Tata Kelola Koperasi yang Baik, atau GCG untuk koperasi di Indonesia.
Bab 4 memuat Tata Kelola Koperasi yang Baik untuk anggota koperasi, sejauh mana anggota memenuhi kewajiban dan haknya sebagai anggota. Bab 5 memuat Tata Kelola Koperasi yang Baik untuk pengurus koperasi, sejauh mana pengurus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus. Bab 6 memuat Tata Kelola Koperasi yang Baik atau GCG untuk pengawas koperasi, sejauh mana pengawas menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas. Bab 7 sebagai gabungan anggota, pengurus dan pengawas atau koperasi, memuat sejauh mana koperasi menjalankan Tata Kelola Koperasi yang Baik untuk koperasi. Dengan demikian lengkap penerapan Tata Kelola Koperasi yang Baik atau GCG untuk anggota, atau pengurus atau pengawas atau gabungan koperasi, semuanya menggunakan pengukuran kuantitatif, dengan mengadopsi kearifan lokal Indonesia.
Tidak tersedia versi lain